Diduga Cemari Lingkungan dan Garap Izin Ilegal, LSM AKBAR Resmi Laporkan PT RPS ke DLH Riau
PEKANBARU, UlasTinta.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (DPP LSM AKBAR) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dugaan pelanggaran izin berat dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh produsen besi baja, PT Riau Perkasa Steel (RPS). Pekanbaru, Senin 2/11/2026
Laporan resmi ini merupakan tindak lanjut dari surat klarifikasi yang sebelumnya dikirimkan oleh LSM AKBAR kepada manajemen perusahaan, namun tidak kunjung mendapatkan itikad baik atau tanggapan berimbang dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Ketua Umum DPP LSM AKBAR, Yobe, didampingi Sekjend Virgo Leonardo menyatakan bahwa berdasarkan investigasi nyata dan bukti fisik di lapangan, operasional PT Riau Perkasa Steel telah memenuhi unsur pelanggaran pidana lingkungan hidup yang sangat merugikan masyarakat sekitar pabrik.
“Kami menemukan fakta mencengangkan di lapangan. PT RPS diduga kuat melakukan pembuangan (dumping) limbah sisa operasional secara sembarangan langsung ke tanah dan saluran parit umum. Air pendingin tungku berwarna pekat dibiarkan mengalir tanpa fasilitas pengelolaan berizin. Ini jelas-jelas mengangkangi hukum,” tegas Yobe dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Selain pencemaran air, tim investigasi LSM AKBAR juga menyoroti dugaan pengelolaan ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti slag besi, abu pembakaran (fly ash), hingga cairan asam klorida. Aktivitas peleburan baja tersebut juga dikeluhkan warga karena menghasilkan emisi asap pekat tanpa filter optimal serta tingkat kebisingan tinggi yang posisinya sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk.
Manipulasi Izin Industri Hilir
Tak hanya persoalan lingkungan, Sekjend LSM AKBAR, Virgo Leonardo menambahkan bahwa PT Riau Perkasa Steel diduga kuat melakukan manipulasi perizinan usaha. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, PT RPS secara hukum hanya mengantongi izin untuk industri bubuk besi/baja di sektor hulu.
Namun pada realitasnya, perusahaan kedapatan memproduksi besi beton polos (ukuran 6 hingga 12 inci) dan besi angker/ulir (ukuran 13 hingga 25 mm) bermerek dagang RPS, serta besi holo untuk konstruksi skala besar di sektor hilir tanpa melakukan addendum (perubahan) izin Amdal maupun Persetujuan Lingkungan. Bahkan, penambahan gedung workshop baru di area pabrik terpantau belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT Riau Perkasa Steel diduga kuat melanggar pasal berlapis, di antaranya:
1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) Pasal 102 dan Pasal 104 terkait dumping limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
2. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 101 ayat (1) mengenai pengoperasian industri tanpa izin komoditas yang sesuai dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Melalui laporan resmi yang diserahkan ke instansi terkait, DPP LSM AKBAR mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera untuk segera turun ke lokasi melakukan audit investigatif.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Segera turunkan tim, verifikasi dokumen mereka, dan lakukan penyegelan lokasi (police line) atau pembekuan izin operasional PT RPS sebelum kerusakan lingkungan di pemukiman warga semakin masif. Jika laporan ini mandek, kami bersama aliansi masyarakat siap mengambil langkah hukum Class Action ke Pengadilan Negeri serta meneruskan laporan ke Polda Riau,” tutup Yobe. (Red)
Editor: Elfis








Tulis Komentar